Dibohongi Pejabat Dinas PUPR Karawang, Pengusaha AA Rugi Ratusan Juta

  • Whatsapp

KarawangPos – Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemeritah Kabupaten Karawang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan seorang pengusaha berinisial AA mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum klien AA, Joen, S.H, dari Law Firm Merah Putih Karawang, saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

Read More

Menurut Joen, kejadian bermula pada pertengahan November 2022 lalu. Saat itu, dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berinsial CP dan DK mendatangi kediaman kliennya yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur.

Kedatangan kedua pejabat itu, kata Joen, atas perintah dari Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR yang saat itu dijabat oleh DRH dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp1 Miliar, dengan janji akan dibayarkan melalui sejumlah paket pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2023.

Akan kedatangan CP dan DK itu, lanjut Joen, kliennya kemudian melakukan konfirmasi ke DRH, dan DRH membenarkan bahwa uang sejumlah tersebut untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“Dari kedatangan kedua pejabat itu (CP dan DK), klien kami kemudian menghubungi DRH, dan DRH mengatakan bahwa uang tersebut rencananya kan digunakan untuk menutupi anggota dewan,” ungkap Joen.

Joen membeberkan, total dana yang disalurkan oleh pihak kliennya pada November 2022 silam mencapai Rp1 Miliar yang terbagi ke dalam dua tahap penyerahan.

“Pertama sebesar Rp250 juta ditransfer ke rekening seorang tenaga harian lepas (THL) di Dinas PUPR berinisial Rs, pada 18 November 2022. Kemudian Rp750 juta diberikan secara tunai di kediaman kliennya, pada 22 November 2022,” beber Joen.

Bahkan, tambah Joen, pada Januari 2024 ketiganya kembali mengambil uang dengan berbagai alasan kebutuhan dinas, sehingga total yang diterima mencapai Rp1,356 miliar.

Menurut Joen, permasalahan bermula saat sejumlah pejabat, yang saat itu masih menjabat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang, tidak menepati janji untuk melakukan pelunasan melalui pemberian paket pekerjaan.

“Masalah sudah mulai muncul sejak 2023 karena janji pelunasan melalui proyek pada tahun tersebut tidak sepenuhnya ditepati. Dari 28 paket pekerjaan senilai Rp4,79 Miliar, setelah dipotong kewajiban setoran, nilai riil yang diterima klien hanya Rp492 juta,”

“Sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp863 Juta yang dijanjikan akan dibayar melalui proyek TA 2024. Sayangnya, hingga habisnya paket reguler 2024, janji tersebut tidak juga terealisasi,” terang Joen.

Joen menegaskan, sejak Agustus hingga Oktober 2024 pihaknya terus melakuan penagihan agar permasalahan yang dialami kliennya bisa secepatnya diselesaikan.

“Bahkan pada pertemuan September 2024 di kantor kami, yang saat itu dihadiri langsung oleh H. Rusman selaku Plt. Kadin, DRH, dan CP, mereka mengakui dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini,” tandas Joen.

Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait permasalahan ini.

Saat coba dihubungi di kantornya, H. Rusman Kusnadi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, sedang tidak berada di kantornya.

Untuk diketahui, saat ini DRH menduduki jabatan di kantor Satpol PP, CP menduduki jabatan di Kecamatan Cibuaya, dan DK saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *