Fantastis! Tunjangan Rumah-Transportasi DPRD Karawang Capai Puluhan Juta Perbulan

  • Whatsapp

KarawangPos – Fantastis..!, penghasilan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang tembus puluhan juta rupiah dalam setiap bulan hanya dari tunjangan.

Dilansir dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Karawang terbagi menjadi beberapa kluster.

Read More

Berdasarkan bunyi pasal 19 ayat (4) point a besaran tunjangan perumahan Pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp52.500.000 untuk Ketua, kemudian di point b besaran tunjangan untuk Wakil Ketua sebesar 50.300.000, kemudian di point c besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Karawang sebesar Rp48.400.000 perbulan.

Kemudian, selain tunjangan perumahan, pimpinan dan anggota DPRD Karawang juga mendapat tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 73 tahun 2024.

Berdasarkan pasal 19 ayat (3) point a besaran tunjangan transportasi untuk ketua sebesar Rp28.750.000 sedangkan point b besaran tunjangan transportasi untuk wakil ketua sebesar Rp26.450.000, kemudian point c, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Karawang sebesar Rp23.000.000 perbulan.

Jumlah kedua tunjangan tersebut jika dijumlah menjadi sangat fantastis meski belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Masih berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 73 tahun 2024, jumlah tunjangan yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Karawang dari tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp81.250.000 dalam setiap bulannya, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Nilai tunjangan tersebut, naik kurang lebih 56,5 persen dibanding tahun 2021, yakni dalam Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021 pasal 19 ayat (4) point a besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp29.700.000, di point b besaran tunjangan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.450.000 dn point c besaran tunjangan untuk anggota DPRD sebesar Rp25.350.000.

Sedangkan untuk besaran tunjangan transportasi di Perbup Nomor 1 Tahun 2021, pasal 21 ayat (3) besaran tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Karawang sebesar Rp16.000.000.

Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang terkait besaran tunjangan DPRD Kabupaten Karawang.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, saat dihubungi, Jumat (12/9/2025), dirinya meminta agar para awak media menghubungi Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.

“Datang saja ke Sekwan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Karawang singkat.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta agar para kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (9/9/2025).

Tito menjelaskan, meski pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan bagi para wakil rakyat di daerah, namun dirinya meminta kepada seluruh kepala daerah agar proaktif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat, salah satunya mengenai besaran tunjangan.

“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik,” ucap Tito.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *