KarawangPos – Sepanjang tahun 2024, capaian pendapatan retribusi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mencapai Rp4.037.452.863. Capaian retribusi tersebut melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.023.655.680, atau naik 0,34 persen.
Kasubag Program dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Maulan, Selasa (29/7/2025) menjelaskan, pengelolaan retribusi pendapatan daerah yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang terbagi menjadi dua bagian.
“Terbagi dua, yakni retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah,” ungkap Maulan.
Maulan merinci, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah adalah layanan jasa laboratorium bahan kontruksi yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPTD Laboratirium Bahan Kontruksi.
“Dari sektor pelayanan jasa laboratorium bahan kontruksi capaian pendapatan retribusinya melampaui target dari Rp1.504.800.000 menjadi Rp1.552.060.000, atau naik sebesar 3,14 persen,” kata Maulan.
Sedangkan, lanjut Maulan, retribusi pendapatan dari sektor pemanfaatan aset daerah berupa sewa pemakaian alat berat dan sewa tanah koridor ruang milik jalan atau rumija mengalami penurunan target dari Rp2.518.855.680 hanya tercapai Rp2.485.392.863.
“Untuk sektor pemanfaatan aset daerah tidak mencapai target, capaiannya hanya 98,67 persen,” tandas Maulan.






