KarawangPos – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir 30 Juni 2025.
“Kami mengajak masyarakat untuk program ini, karena ada sejumlah penghapusan denda dan tunggakan pokok,” kata Bupati, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan bahwa melalui program itu, masyarakat pemilik kendaraan hanya pajak kendaraan bermotor tahun berjalan selama periode pembayaran 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
Menurut dia, program tersebut digulirkan sebagai wujud cinta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada seluruh masyarakat Jabar, khususnya masyarakat Karawang.
“Mari kita berkontribusi untuk pembangunan demi mewujudkan Karawang yang semakin maju juga Provinsi Jawa Barat istimewa,” katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang atau Samsat Karawang Hendrian Oetama menyampaikan sejak program pemutihan pajak 2025 digulirkan pada 20 Maret hingga kini, pihaknya telah meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.