KarawangPos – Tidak selesai tepat waktu dalam pegerjaannya, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang memberi perpanjangan waktu pengerjaan revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha.
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, Sabtu (4/1/2025) menyampaikan, sesuai perjanjian kerja, proyek pembangunan revitalisasi stadion dan GOR itu seharusnya rampung pada 28 Desember 2024.
Namun stadion yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Begitu juga dengan proyek pembangunan revitalisasi GOR Panatayudha, tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Proyek senilai Rp18 miliar ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia.
Hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja, penyedia jasa dua proyek itu hanya bisa merampungkan proyek hingga 61 persen. Alasannya karena waktu dimulainya pembangunan terlambat karena kondisi di lapangan.
Atas hal tersebut, Rusman menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu pelaksanaan dua proyek itu selama 30 hari. Jadi sesuai waktu perpanjangan, kedua proyek itu harus sudah rampung pada 31 Januari 2024.
“Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan disertai dengan pengenaan denda,” katanya.
Di masa perpanjangan waktu, kata dia, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap pekan.
Kejaksaan Negeri Karawang Siap Terima Aduan Jika Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proyek Stadion Singaperbangsa

Sebelumnya, pada Selasa (31/12/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, meninjau langsung capaian pembangunan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan pembangunan GOR Panatayudha Karawang.
Di lokasi proyek Kajari menyampaikan ketegasannya agar pelaksana kedua proyek, baik Stadion Singaperbangsa dan pembangunan GOR Panatayudha, dapat menyelesaikan pekerjaan di waktu perpanjangan yang teah diberikan oleh Dinas PUPR Karawang.
“Jika dalam perpanjangan waktu ini masih juga belum selesai, ya harusnya putus kontrak saja. Lalu jika ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum, silakan masyarakat melaporkan,” katanya
Kajari memastikan, pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.
“Kami membuka pintu untuk masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek stadion, seperti kekurangan spek atau berkaitan dengan hukum, silakan dilaporkan,” tegas Kajari Karawang.






