Sepanjang 2024, Imigrasi Karawang Terbitkan 54.303 Buku Paspor

  • Whatsapp

KarawangPos – Sepanjang 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang telah menerbitkan 54.303 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, Minggu (29/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya menargetkan 50.400 paspor.

Read More

Dengan diterbitkannya 54.303 paspor sepanjang Januari hingga Desember, maka penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Karawang telah melampaui target.

“Animo masyarakat meningkat. Ini terjadi karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa penerbitan paspor ini terbagi ke dalam tiga jenis, yakni paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman dan paspor elektronik 48 halaman.

Untuk paspor non-elektronik 48 halaman yang telah diterbitkan sebanyak 31.413, paspor non-elektronik 24 halaman sebanyak 3.476, dan paspor elektronik 48 halaman 19.414.

Menurut dia, di antara tujuan penerbitan paspor didominasi oleh wisatawan dengan tujuan traveling (berwisata). Kemudian ada juga paspor yang diterbitkan atas pengajuan untuk umrah.

Selain itu ada juga dengan alasan pembuatan paspor untuk keperluan bekerja formal, haji, melanjutkan studi, pekerja migran Indonesia dan ada juga yang beralasan untuk berobat.

Pada tahun ini, kata Petrus, Kantor Imigrasi Karawang juga telah menolak 111 permohonan paspor, karena dicurigai terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.

Menurut dia, sebanyak 111 pembuatan paspor ditolak karena terindikasi akan menjadi calon pekerja migran Indonesia non-prosedural. Sebab para calon pemegang paspor tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas.

“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” katanya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *