Belum Dipertanggungjawabkan, Dana Hibah KONI Karawang Kian Jadi Sorotan

  • Whatsapp

KarawangPos – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 makin bias.

Pasalnya sejak dicairkan pada 6 Juni 2024 hingga memasuki akhir tahun anggaran, Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana hibah termin pertama sebesar Rp 3 Miliar, masih belum bisa dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Read More

Dihubungi melalui sambungan telepon, Bendahara KONI Kabupaten Karawang, Ajat, menyampaikan agar pihak media yang ingin mengkonfirmasi permasalahan dana hibah KONI Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 agar menghubungi langsung Ketua KONI Karawang, H. Sayuti Haris.

“Perihal anggaran hibah KONI, silahkan langsung saja menghubungi Ketua,” ungkap Ajat, Sabtu (14/12/2024).

Disinggung perihal pelaporan penggunaan dana hibah sebesar Rp 3 Miliar yang diterima KONI Kabupaten Karawang, lagi-lagi dirinya menegaskan semua yang berkaitan dengan penggunaan anggaran agar menghubungi Ketua KONI Kabupaten Karawang.

“Perihal LPj dan anggaran, silahkan hubungi Ketua KONI,” tegas Ajat.

Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan Ketua KONI Kabupaten Karawang terkait pelaporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang belum dapat diselesaikan.

Informasi yang diterima, Ketua KONI Kabupaten Karawang, H. Sayuti Haris, sedang menjalani pemulihan kesehatan paska sakit yang dideritanya.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9/2024) lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, H. Asep Azhar, di ruang kerjanya mengatakan bahwa anggaran hibah termin pertama untuk KONI Karawang sudah direalisasikan sejak Juni 2024.

“Realisasi anggarannya melalui Disdikpora Karawang. Hibah termin pertama untuk KONI Karawang sudah terealisasi sejak 6 Juni 2024 lalu,” ungkap Asep Azhar.

Asep Azhar mengatakan, hingga memasuki akhir triwulan ketiga TA. 2024, LPj penggunan dana hibah KONI Karawang termin pertama senilai Rp 3 miliar, belum diterima oleh BPKAD Kabupaten Karawang.

LPj termin pertama belum masuk, jadi untuk pengajuan pencairan termin selanjutnya wajib menyelesaikan LPj sebelumnya,” tandas Asep Azhar.

Untuk diketahui, pada Kamis (12/12/2024) lalu, sejumlah anggota dan pengurus cabang olahraga (cabor) di tubuh KONI Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap kantor akibat tidak jalannya roda kepengurusan.

Penyegelan itu dilakukan sejumlah pengurus cabor sebagai bentuk rasa kecewa terhadap buruknya kinerja KONI Karawang, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

“Para pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI jadi korban. Karena sudah enam bulan ini honor mereka belum dibayar. Uang pembinaan para atlet juga tidak ada,” katanya.

Ia menilai bahwa saat ini kepengurusan KONI Karawang nyaris tidak berjalan. Sehingga para pengurus cabor dan anggota KONI Karawang mendesak agar segera digelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *