KarawangPos – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/10/2024).
Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.
Menanggapi nota pembelaan terdakwa, Kuasa Hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa membela dengan berbohong itu merupakan haknya.
“Iya mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan,” kata Zaenal.
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dipungkiri, karena sampai dengan hari ini Stephanie tidak masuk dalam susunan pemagang saham perusahaan milik keluarganya.
“Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin. Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan,” kata dia.
Zaenal Abidin mempertanyakan, jikalau memang tidak ada niat buruk, kenapa sampai dengan saat ini tidak ada memanggil korban untuk diberikan haknya selaku ahli waris, bukan justru dipalsukan tanda tangan untuk merebut haknya.
“Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan. Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stephanie melaporkan ibu kandungnya Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan SKW tersebut juga menjadi dasar SKW dari Notaris, dan Notulen rapat untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Sugianto.
Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.
“Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Lisa Devianti saat membacakan nota pembelaan.
Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto, dan memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.
“Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan,” lanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati,” ucap Lisa.
Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021, dengan tuduhan pasal 263 KUHP, dimana saat ini persidangan masih berjalan dan memasuki tahap akhir.