Koperasi Simpan Pinjam Benayin Mandiri Jaya diduga Melakukan Tindakan Penggelapan, Perampasan, Praktik Bank Gelap dan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Nasabahnya

  • Whatsapp

KarawangPos – Koperasi Simpan pinjam benayin mandiri jaya diduga melakukan tindakan penggelapan, perampasan, praktik bank gelap dan perlindungan data pribadi. kepada salah satu anggota/nasabah koperasi tersebut, koperasi ini diduga dimiliki oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten karawang Periode 2014 – 2019 Hitler nababan.

Nasip kurang baik menimpa raja bernanda, setelah di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dirinnya juga mendapatkan perlakuan tidak baik dari Kpperasi simpan benayin mandiri jaya (BMJ).

Read More

Diceritakan raja awalnya dia melakukan pinjaman ke koperasi Benayin mandiri jaya pada tahun 2023 sebesar 15 juta rupiah dengan masa pinjaman 15 bulan dengan angsuran 1.400.000 Rupiah , beberapa bulan kemudian dirinya melakukan pelunasan dan pinjaman kembali sebesar 20 juta dengan angsuran 1.670.000 rupiah selama 20 bulan, beberapa bulan kemudian raja pun melakukan pelunasan dan pinjaman kembali sebesar 30.000.000 rupiah, dengan angsuran 1.860.000 selama 30 bulan.

Menurut raja dipinjaman ke tiga ini lah terjadi permasalahan, dikarenakan pada saat jatuh tempo pembayaran pertama di tgl 26 Agustus 2026, dirinya di PHK sepihak ditempat dirinya bekerja dan tidak mendapatkan gaji akhirnya tidak bisa melakukan pembayaran pinjaman kepada koperasi Benayin jaya mandiri, karena tidak bisa membayar pihak koperasi mendatangi raja di tempat nya bekerja dan langsung mengajak raja ke kantor koperasi tersebut.

Dijelaskan raja pada saat berada dikantor koperasi tersebut dirinya digeledah secara paksa , dan akhirnya pihak koperasi merampas surat paklaring dan dua buah sepeda motor salah satunya suzuki gsx tahun 2019 beserta stnk dan bpkb nya, sedangkan untuk satu lagi di lepaskan dengan tebusan uang 3 juta rupian dan beberapa hari kemudian ditambah 5 juta rupiah sehingga total menjadi 8 juta rupiah.

Raja menambahkan selain itu, dirinya juga di paksa untuk melakukan pencairan uang JHT BPJS tenaga kerja sebesar 17 juta Rupiah dan dalam ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena pemalsuan data, karena dibawa tekanan dan ancaman dirinya melakukan proses pemcairan JHT tersebut secara online dan di lakukan di kantor koperasi tersebut.

Alek Safri Winando selaku kuasa hukum raja bernanda mengatakan atas keterangan klientnya, pihak koperasi Benayin Mandiri Jaya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, perampasan, praktik bank gelap dan perlindungan data pribadi, dimana perbuatan tersebut sebagaima ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf b jo pasal 486 Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) jo Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 46 Undang-undang RI No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Undang-undang RI. no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi .

Alek Safri pun menambahkan akan memproses secara hukum kepada koperasi Benayin Mandiri Jaya demi keadilan hukum bagi klientnya.(Han)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *