Dijanjikan Proyek PDAM Tirta Bhagasasi, Warga Karawang Buat Laporan ke Polres Metro Bekasi Karena Alami Kerugiaan 63 Juta

  • Whatsapp

KarawangPos – Seorang warga Karawang berinisial APRIYONA, ST (44) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam laporannya, pelapor mengaku ditawari proyek di PDAM Tirta Bhagasasi oleh Sudar yang disebut merupakan satu tim dari terlapor Layla Rizky. Atas tawaran tersebut, pelapor mentransfer uang sebesar Rp21.000.000 kepada terlapor.

Read More

Tak berhenti di situ, terlapor kembali menawarkan tambahan proyek. Pelapor kemudian mengajak rekannya, Robi Hermawan. Pada 02 Juli 2025, terjadi pertemuan antara korban dengan terlapor dan Direktur Usaha PDAM Tirta Usaha Bhagasasi. Setelah pertemuan itu, rekan pelapor mentransfer uang sebesar Rp30.000.000 ke rekening terlapor.

Dua minggu kemudian, korban bersama terlapor melakukan survey ke lokasi proyek di PDAM Cabang Babelan. Setelah survey, terlapor kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10.000.000 kepada korban untuk pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja) dan tambahan DP.

Namun setelah beberapa hari, SPK yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban kembali bertemu dengan terlapor dan Kepala Cabang PDAM Babelan. Terlapor kembali meminta uang untuk penyelesaian SPK, namun ditolak korban.

Pada bulan Agustus 2025, korban menghubungi Kepala Cabang PDAM Babelan dan mendapat informasi bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan oleh orang lain, bukan dari terlapor.

Pada awal September 2025, korban telah melayangkan 3 kali surat somasi kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pihak Direktur Usaha merespon dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari terlapor, dan menawarkan akan memberikan pekerjaan lain kepada korban.

Hingga laporan dibuat, total uang milik korban sebesar Rp63.000.000 tidak pernah dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu tim penasihat hukum dari DRS. Afandi, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum resmi dari Saudara APY, mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk memohon atensi dan mendorong percepatan penanganan hukum atas Laporan Pengaduan (Lapdu) yang telah dilayangkan oleh klien nya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama proyek PDAM.

“Kehadiran kami hari ini adalah untuk memohon kepastian hukum bagi klien kami, Saudara APY. Kami meminta dan berharap agar pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami serahkan,” ujar Pengaca selaku Kuasa Hukum APY, Senin (21/9/2026)

Afandi menegaskan, bahwa langkah ini diambil semata-mata demi menegakkan hak konstitusional klien sebagai warga negara yang mencari keadilan. Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dan berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pengujian materiil ini kepada pihak kepolisian. Kami meyakini, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta alat bukti yang ada, perkara ini sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan resmi agar didapatkan titik terang yang berkeadilan bagi semua pihak,”tugasnya. (Han)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *