KPU Karawang Akan Rekrut 26.551 Petugas KPPS Pilkada 2024

  • Whatsapp

KarawangPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan merekrut 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada sebagai petugas KPPS bisa segera menyiapkan diri untuk mendaftar,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin (16/9/2024).

Read More

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Karawang akan dimulai pada 17-21 September 2024.

Kemudian penerimaan pendaftaran pada 17 sampai 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 18-29 September 2024.

Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024.

Pada Pilkada tahun ini, KPU Karawang membutuhkan 26.551 orang untuk bertugas sebagai KPPS.

Jumlah kebutuhan KPPS pada Pilkada serentak tahun ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan mencapai 3.793 (TPS).

“Masing-masing TPS akan ada tujuh orang petugas KPPS. Jadi kami akan segera merekrut 26.551 petugas KPPS,” katanya.

KPPS adalah pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS. Di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.

Nantinya mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Sedang untuk masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *