Bawaslu Mulai Awasi Simbol dan Slogan Paslon Pilkada Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Jawa Barat, mulai menyoroti simbol dan slogan-slogan yang digunakan para pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, mengatakan bahwa penggunaan simbol dan slogan tersebut perlu diawasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Read More

Disebutkan bahwa jangan sampai pasangan calon menggunakan simbol dan slogan pemerintah daerah.

Menurut dia, pada dasarnya aturan penggunaan slogan dan simbol itu merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan Bawaslu hanya bertugas memantau penggunaan simbol dan slogan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia menyampaikan, Bawaslu Karawang akan melakukan proses kajian hukum terhadap simbol dan slogan yang dianggap menyimpulkan keberpihakan.

“Jika ditemukan simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak, kami akan melakukan kajian hukum dan meneruskan hasil kajian tersebut ke KASN,” kata Safei, Selasa (3/9/2024).

Proses kajian hukum ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal selama lima hari.

Selain itu, dalam melakukan pengawasan pada pilkada serentak tahun ini, Bawaslu Karawang juga tengah mempersiapkan surat edaran imbauan dan sosialisasi di tingkat kabupaten terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan karena tahapan pilkada akan memasuki tahapan kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu daftar calon tetap dan surat dari pemerintah pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan.

“Biasanya surat tersebut biasanya keluar tujuh hari sebelum masa kampanye,” katanya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *