Tak Penuhi Syarat, KPU Coret 322 Pemilih Pilkada di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, Rabu (14/8/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pemilih dalam DPS sebanyak 1.804.784 orang yang tersebar di 309 desa/kelurahan.

Read More

Dari jumlah DPS pada Pilkada Kabupaten Karawang yang mencapai 1.804.784 orang, sebanyak 905.515 pemilih di antaranya laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.

“Untuk jumlah pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 322 orang,” katanya.

Ratusan pemilih itu masuk katagori tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 2024, karena sudah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, WNA, ganda, pindah domisili, serta salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mengharuskan pindah ke TPS yang baru.

Ia menyebutkan bahwa jumlah DPS pada Pilkada serentak tahun 2024 ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada Pemilu lalu yang hanya mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Sementara itu, dalam rapat pleno penetapan DPS pada Minggu (11/8), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana menyampaikan saran ke KPU Karawang untuk melakukan pencermatan atau sinkronisasi data pemilih ganda yang turun sebelum pleno di tingkat kecamatan dan data ganda yang turun setelah pleno kecamatan serta memastikan sudah dieksekusi dengan memasukannya ke dalam Sidalih online.

Atas saran itu, KPU Karawang melalui Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Subhi langsung menindaklanjuti saran dan masukan dari Bawaslu Karawang pada pelaksanaan rapat pleno tersebut.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *