KarawangPos – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil tindakan tegas untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemkab Karawang. Pada Rabu, 17 Juli 2024, Bupati Aep mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang.
Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang mencatat jumlah transaksi judi online tertinggi berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi,” tandas Bupati Aep.
Poin-poin utama dari SE nomor 2883 Tahun 2024 antara lain:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online dan konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan dengan perlindungan sesuai ketentuan Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai larangan perjudian kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat dalam perjudian melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus perjudian.
7. Menerapkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum jika terbukti ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam perjudian.
Bupati Aep menegaskan bahwa Pemkab akan menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kita serahkan ke pihak berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pengaruh judi online di Karawang turut menyumbang tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati menerima laporan dari KUA Kecamatan Cikampek bahwa beberapa kasus gugat cerai disebabkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab memberikan nafkah karena terjerat judi online dan pinjaman online.