KarawangPos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memfasilitasi para nelayan di wilayah pesisir pantai utara Karawang untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Rabu (12/6/2024), menyampaikan bahwa para nelayan itu merupakan ujung tombak penggerak ekonomi di Karawang yang kondisinya harus diperhatikan.
Para nelayan, katanya, termasuk pembudidaya ikan dan petambak garam perlu diperhatikan terkait dengan akses permodalan, pengetahuan, teknologi dan informasi dalam kegiatan usahanya.
Menurut dia, sebagai upaya dukungan dan perhatian terhadap para nelayan, ke depan Karawang akan memiliki regulasi yang di antaranya bertujuan untuk melindungi masyarakat Karawang dari kalangan nelayan.
Kini DPRD Karawang tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada nelayan, Pemkab Karawang melalui Dinas Perikanan setempat juga segera memfasilitasi para nelayan untuk menjadi peserta BP Jamsostek.
Dinas Perikanan dan BP Jamsostek Karawang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap nelayan.
Penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 178 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja.
Sesuai dengan kesepakatan antara Dinas Perikanan dengan BP Jamsostek, para nelayan yang difasilitasi menjadi peserta BP Jamsostek ini mendapat dua jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Bupati berharap dengan diikutsertakannya nelayan menjadi peserta BP Jamsostek, dapat memberikan rasa aman bagi para nelayan beserta keluarga.
Jumlah nelayan yang akan diikutsertakan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, masih dilakukan pendataan oleh Dinas Perikanan Karawang.