KarawangPos – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang, DPRD Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor Tahun 2014 dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru.
Menurut Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal DPRD Karawang, Dedi Rustandi, regulasi yang sedang disusun oleh Komisi II ini akan mengatur berbagai kegiatan yang terkait dengan penanaman modal, baik itu investasi lokal maupun investasi dari luar negeri yang masuk ke Kabupaten Karawang.
Dalam wawancaranya, Dedi Rustandi yang akrab disapa Derus menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengakomodasi peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah proses berinvestasi. Selain itu, Raperda tersebut juga akan memasukkan beberapa aspek lokal.
“Raperda ini akan mengatur bagaimana setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Karawang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Karawang. Tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menciptakan kemitraan antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Derus pada Selasa (13/6).
Derus menjelaskan bahwa Raperda Penanaman Modal ini akan memuat klausul-klausul yang mendorong investor untuk bekerja sama dengan UMKM sebagai mitra. Dengan cara ini, pertumbuhan usaha masyarakat dan perekonomian akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ada pasal-pasal dalam Raperda yang mewajibkan investor untuk bekerjasama dengan usaha masyarakat atau UMKM. Dengan adanya kolaborasi ini, UMKM di Kabupaten Karawang dapat berkembang seiring dengan perkembangan industri yang terjadi,” tambahnya.
Langkah DPRD Karawang ini menjadi langkah progresif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah tersebut. Diharapkan Raperda Penanaman Modal ini akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat hubungan antara investor dan UMKM di Kabupaten Karawang.






