KarawangPos – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Pembahasan Naskah Akademisi Raperda Moda Transportasi Berbasis Online, Selasa (7/3/2023) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, kajian/diskusi yang dilakukan dalam rangka singkronisasi apa yang menjadi pokok pikiran Anggota DPRD yang diharapkan bisa tertuang dalam Raperda Moda Transportasi Online. Mengingat adanya sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya para driver online kepada Komisi III DPRD.
“Saat ini sudah banyak aplikasi transportasi berbasis online yang digunakan di Kabupaten Karawang khususnya, dan Indonesia secara umum. Maka dianggap Pemerintah Daerah perlu memberikan kepastian hukum bagi para penyedia jasa dan juga pengguna jasa transportasi online,” ungkap Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kang HES mengungkapkan, ada beberapa rumusan masalah yang menjadi acuan dalam penyusunan naskah akademik Rapat Moda Transportasi Online yang akan dibentuk melalui inisiatif Komisi III DPRD Karawang.
“Rumusan masalahnya, Bagaimana memberikan kepastian hukum bagi para penyedia jasa transportasi online. Bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi para driver yang kerap bermasalah dengan kebijakan perusahaan penyedia jasa online atau pihak aplikator. Serta Bagaimana Perlindungan Konsumen bagi pengguna jasa transportasi online,” papar Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ditempat yang sama, Kasie Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto berharap adanya ketegasan dalam Raperda yang akan dibentuk melalui inisiatif Komisi III DPRD tersebut.
Ia mengungkapkan saat ini prihal moda transportasi online tidak banyak melibatkan pemerintah kabupaten. Namun ketika terjadi permasalahan tetap Dishub Karawang yang harus menangani.
“Saya harap pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk turut terlibat, terutama soal penyesuaian tarif. Sampai saat ini tarif yang diberlakukan pihak aplikator tidak melibatkan pemerintah kabupaten,” ungkap dia.






