KarawangPos – Bawaslu Karawang melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan.
“Perpanjangan masa rekrutmen PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) ini khusus bagi desa/kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya,” kata Komisioner Bawaslu Karawang, Kusnadi, Senin (23/1/2023).
Ia mengatakan, pendaftaran atau penerimaan anggota PKD untuk Pemilu 2024 di Karawang sebelumnya telah berlangsung pada 14-19 Januari 2023.
Untuk teknis rekrutmen PKD ini dilakukan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan di wilayah Karawang.
Selanjutnya, sesuai dengan laporan dari 30 Panwaslu Kecamatan di Karawang, hingga batas akhir pendaftaran rekrutmen PKD, masih ada kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota perempuan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga adhoc.
Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang memutuskan agar pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan, masa rekruitmennya diperpanjang.
“Masa perpanjangannya ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 Januari 2023,” katanya.
Bagi masyarakat Karawang, khususnya kalangan perempuan, yang ingin bergabung menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan rekrutmen.
Pada Pemilu serentak 2024, akan ada satu anggota PKD di masing-masing kelurahan/desa di Karawang. Jadi di setiap kelurahan/desa akan ada satu anggota PKD.
Untuk di Karawang terdapat 309 kelurahan dan desa. Karena itu, melalui rekrutmen, akan ditetapkan 309 Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 di Karawang.






