KarawangPos – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan kalangan Akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) maupun Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan sejumlah stake holder terkait, di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (19/01/2023).

Rapat bersama itu dilakukan untuk pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mengkaji kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD), dan urgensi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan.
Toto Suripto, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, telah merincikan ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di tahun 2023 baik inisiatif legislatif maupun eksekutif yang akan dibahas dan dilakukan pengkajian oleh tim naskah akademik.
“Raperda – raperda ini akan dibahas untuk dilakukan pengkajian oleh tim naskah akademik baik dari Unsika maupun UBP, dan tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang- undang diatasnya,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga sebagai Politisi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) juga mengungkapkan tidak ada Raperda bawaan dari propemperda tahun 2022.
“Ditahun 2022 kemarin, dari target 18 Ranperda semua sudah kita selesaikan dan ditetapkan,” ungkapnya.






