KarawangPos – Zaenal Musthopa, korban tindak pidana penculikan dan kekerasan berencana dilaporkan ke Mapolres Karawang atas dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Zaenal Musthopa, Maryadi, S.H, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (25/12/202) malam.
Maryadi mengatakan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Sah-sah saja pihak manapun jika ingin melaporkan kliennya. Namun hal yang perlu diingat, pelaporan tersebut bukan dalam rangka menuju restorative justice,” kata Maryadi.
Maryadi menjelaskan, pelaporan yang dilakukan oleh kliennya ke Mapolda Jabar pada Jumat (23/12/2022), tidak lain adalah untuk mencari dan menuntut keadilan atas apa yang telah dialaminya.
“Klien kami hanya menuntut keadilan. Laporan Zaenal Musthopa ke Polda Jabar harus tetap diproses hingga para terduga pelaku penculikan dan penganiayaan terencana tersebut diproses hukum ,” jelas Maryadi.
Maryadi menegaskan, walaupun ada pihak yang berusaha mencari-cari celah atas diri kliennya, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan seperti kehendak kliennya.
“Klien kami saudara Zaenal Musthopa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice, ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai,” pungkas Maryadi.
Sebelumnya pada Jumat, (23/12/2022), Zaenal Musthopa melaporkan tiga ASN Pemkab Karawang dan satu warga sipil ke Mapolda Jabar atas dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan berencana yang dialaminya pada Minggu (18/09/2022) dini hari.
Atas peristiwa kekerasan yang dialaminya, Zaenal Musthopa mengalami luka-luka di bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis.






