UMK Karawang Naik 10 Persen pada 2023, Apindo: Komit ke PP 36

  • Whatsapp

KarawangPos – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, rekemoendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 10 persen. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak usulan tersebut.

Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim, rekomendasi kenaikan UMK Karawang dinilai tidak mematuhi aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.

Read More

“Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” katanya, Kamis (1/12/2022).

Yuntadi menilai jika pemerintah mengacu pada PP Nomor 36, maka UMK 2023 untuk Karawang tidak ada kenaikan alias tetap di angka Rp 4.798.312.

Pihaknya mengaku berpegangan dengan angka tersebut dan berharap semua pihak dapat mematuhi.

“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.

Diketahui, Apindo Pusat saat ini tengah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Apindo menilai, jika kenaikan UMK mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka bermasalah secara hukum, karena bertentangan dengan PP 36 yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Maka, usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 4.798.312.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *