KarawangPos – Rekomendasi Bupati Karawang yang mengusulakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 10 persen selalu tidak sepaham dengan Asosiasi Pengusaha Indonsesia (APINDO). Hal tersebut dikatakan Deden Darmasyah, tokoh masyarakat Cikampek, Karawang.
“Dari dulu Bupati selalu tidak cocok dengan APINDO dalam penetapan UMK Tahunan, sa’at ini juga dead lock dalam usulan penetapan UMK 2023,” katany, Kamis (1/12/22)
Menurut Deden, Bupati Karawang dalam merekomendasikan kenaikan UMK seharusnya mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kenyamanan berusaha.
“Yang paling penting adalah semua pihak menjaga stabilitas investasi, semua pihak khususnya Bupati harus mempertimbangkan kemampuan Pengusaha dan kenyamanan berusaha, toh pada kenyataannya juga warga produktif asli Karawang tambah banyak yang nganggur,” jelasnya
Dalam hal ini, Deden juga menilai kegagalan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam upaya mendorong penyerapan tenaga kerja.
“Bahwa ini menunjukan ada yang salah dalam mengelola pemerintahan daerah, khususnya dalam hal upaya mendorong penyerapan tenaga kerja lokal (warga Kab. Karawang),” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Jabar, Deden Darmasyah.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Karawang, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Jadi, Pemkab Karawang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 4.798.312.






