KarawangPos – Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Jadi, Pemkab Karawang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 4.798.312.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
“Ya betul, semalam saya nganter surat itu ke Bandung di kawal serikat pekerja,” kata Suratno, Kamis (1/12/22)
Suratno menjelaskan, tahapan surat rekomendasi tersebut mulai hari ini, maka dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat (jabar) melakukan rapat pleno untuk seluruh Kabupaten /Kota di Jabar.
“Tahapanya mulai hari ini, Dewan pengupahan Jabar rapat pleno untuk membahasnya dan finalnya tanggal 7 Desember yang nanti untuk dikeluarkan oleh Gubernur Jabar,”pungkas Suratno.






