KarawangPos – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Lanjut Sekda, besaran UMP sudah berdasarkan kajian dari banyak hal, di antaranya rekomendasi Dewan Pengupahan dan aturan yang berlaku. Acuan lainnya adalah peraturan menteri tenaga kerja nomer 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.
“Memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17. Besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, penetapan UMP yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu ke Permenaker 18/2022.
Metoda penghitungannya yang tertuang dalam Permenaker 18 tersebut ada penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa berupa kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Pihaknya sepakat mengambil nilai paling tinggi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen. Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi,” jelas dia.
Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan besaran UMP tersebut tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Saat audiensi terakhir, ada tiga opsi yang digulirkan.
Pihak buruh ingin ada kenaikan sebesar 12 persen, dari pihak pemerintah sebesar 7,88 persen dan Apindo 6,12 persen. Meski akhirnya opsi dari pemerintah yang diambil, ia mengaku akan menerimanya.
Hanya saja, ia menegaskan tetap mengawal angka kenaikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. Mereka berharap penghitungannya tidak mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.
“Perdebatannya untuk UMP udah selesai, jadi kemungkinannya tidak ada demo untuk penetapan UMP. Tapi kalau nanti UMK, tanggal 7 Desember, kita akan kawal. Karena upah minimum buruh di Jawa Barat itu semuanya mengacu kepada UMK tadi,” pungkasnya.
Sebelum ada penetapan UMP, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan akan ada kenaikan nilai dibandingkan tahun 2022. Dia berharap dengan adanya rencana kenaikan tersebut bisa diterima para buruh dan berdampak positif pada ekonomi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga. Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai. Tapi untuk itu (PHK), kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal katering dan sablon terus bergerak,” ucap dia. (






