Bupati Karawang Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Untuk Pembangunan

  • Whatsapp

KarawangPos – Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di daerahnya masing-masing.

“Tahun ini, dana desa yang sampai di Karawang totalnya mencapai Rp355 miliar,” katanya di Karawang, Jumat (25/11/2022).

Read More

Ia menyampaikan dana desa itu jumlahnya tidak sedikit, karena itu, tentunya bisa juga dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Hal terpenting, penggunaan dana desa hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Cellica.

Menurut dia, penggunaan dana desa harus dilakukan dengan transparan, bersih, dan akuntabel.

Sementara itu, dari jumlah total dana desa sebesar Rp355 miliar yang sampai di Karawang pada tahun ini, ada desa yang hanya menerima Rp726 juta, dan ada pula desa yang sampai menerima dana desa sebesar Rp2,2 miliar.

Bupati berpesan dana desa itu dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga desa terhindar dari segala bentuk kesalahan dan maladministrasi.

Sementara itu, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, menurut Cellica, diharapkan desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *