Kawali Desak Pemkab Karawang Cabut Izin Lingkungan PT Pindo Deli II

  • Whatsapp

KarawangPos – Kerap berulang, Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin lingkungan dan merelokasi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II ke kawasan industri.

Dasar agar dilakukan penindakan tegas tersebut karena kejadian kebocoran gas klorin dari perusahaan yang memproduksi kertas tersebut sudah terjadi berulang-ulang, yaitu pada tahun 2017, 2018, 2021 dan 2022.

Read More

Berdasarkan catatan yang berhasil dihimpun, pada tahun 2017, belasan masyarakat Desa Kutamekar dan Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menjadi korban keracunan gas coustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, pada Rabu (8/11/2017).

Tahun 2018, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dilarikan ke Rumah Sakit Delima Asih dan Rumah Sakit Rosela karena keracunan, diduga keracunan akibat menghirup gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang bocor pada Kamis, (17/5/2018) malam.

Tahun 2021, ratusan warga di empat dusun di Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, terpaksa dievakuasi ke Kantor Desa Kuta Mekar, Kamis (3/6/2021). Ratusan warga itu diduga keracunan akibat kebocoran Gas Coustic Soda milik PT Pindo Deli 2. Dilarikan ke Rumah Sakit Rosella, dan Rumah Sakit Delima Asih.

Tahun 2022, 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dilarikan ke Rumah Sakit Rosela, Rabu (14/9/2022), diduga karena keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Ketua DPD Kawali Kabupaten Karawang, Erik Ramdani, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebaiknya memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Hal ini sesuai dengan Pasal 76, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Undang-undang ini masih relevan digunakan, walaupun memang sekarang acuannya undang – undang cipta kerja. Kalau pertimbangannya nasib karyawan, relokasi saja perusahaan itu ke kawasan industri,” kata Erik, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, tahun 2021 lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang sudah pernah membekukan izin lingkungan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, tetapi managemen perusahaan (PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II) melakukan adendum amdal (analisis dampak lingkungan).

“Dalam adendum itu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berkomitmen akan memperbaiki segalanya. Tetapi setelah adendum dilakukan, kejadian kebocoran gas klorin terjadi lagi di tahun 2022. Ini karena tidak ada sanksi tegas dari Pemkab Karawang, seharusnya Pemkab Karawang memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin lingkungannya,” tegasnya.

“Kalau Pemkab Karawang tidak mau mencabut izin lingkungan caustis soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, pindahkan saja plan caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II itu ke lokasi yang jauh dari pemukiman masyarakat atau kawasan industri. Karena perusahaan yang memproduksi bahan kimia tidak boleh beroperasi di zona industri, tetapi harus ada di kawasan industri,” tambahnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *