KarawangPos – Pansus DPRD Karawang Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) kembali melaksanakan Program Rapat Kerja Pansus dengan mengundang sejumlah OPD, diantaranya bagian perekonomi Setda, Inspektorat, DPMD, APDESI, Ketua Forum BPD, tim ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala bagian Hukum Setda dan Ketua asosiasi UPK, Rabu (13/9/2022).

Rapat dilakukan di Ruang Rapat Komisi II DPRD dengan pembahasan pasal perpasal Perda tentang badan usaha milik desa, telah selesai di bahas terakhir sampai dengan pasal 73 kemudian untuk diajukan kepada biro hukum provinsi untuk di fasilitasi untuk menjadi peraturan daerah definitif.






