KarawangPos – Sebanyak 26 pembudidaya lele di Kabupaten Karawang mendapat sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sertifikasi CPIB tersebut diberikan setelah para pembudidaya mendapatkan pelatihan terkait cara pembenihan ikan yang baik dari KKP.
Kabid Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Nur Ridwan Solihin, mengatakan pihaknya memfasilitasi para pembudidaya ikan agar dapat mengikuti pelatihan dari kementerian.
Sertifikasi CPIB ini berjalan dua tahap, tahap pertama dilaksanakan di Maret 2022 untuk 17 pembudidaya. Sedang tahap kedua dilaksanakan bulan Juli untuk sembilan pembudidaya.
“Jadi total baru 26 pembudidaya, tahun ini rencananya sebanyak 50 pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang yang akan diberi fasilitas sertifikat CPIB dari KKP-RI,” ujarnya, pada Kamis (18/8/2022).
Dia melanjutkan, dari hasil audit CPIB yang dilakukan oleh KKP-RI, tahap pertama sebanyak 17 pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang dinyatakan lulus dengan hasil yang baik.
Dia berharap kedepan agar para pembudidaya ikan dapat tersertifikasi semuanya.
“Total pastinya engga tahu, tapi ada sekira 200 lebih pembudidaya ikan,” ucapnya.
Dia menambahkan, dari fasilitasi Sertifikat CPIB tersebut, pihaknya berharap pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang yang sudah difasilitasi bisa lebih berkembang. Dan niai jual benih yang dihasilkan bisa meningkat.
“Tetap, tujuannya untuk mereka bisa lebih berkembang lagi dan saya berharap dengan adanya sertifikat CPIB ini nilai jual benih yang dihasilkan oleh para pembudidaya kita bisa meningkat, meningkat juga peminat benih ikan hasil pembudidaya kita,” tandasnya.






