Ini Barang dan Jasa Yang Bebas dan Tidak Dikenakan PPN

  • Whatsapp

KarawangPos – Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Read More

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari sebagaimana rilisnya, Kamis (31/03).

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Penyesuaian Tarif PPN Diiringi Fasilitas, Insentif, Serta Penyesuaian Perpajakan Lainnya Untuk Melindungi Masyarakat dan UMKM

Kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 diiringi dengan pemberian fasilitas dan insentif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berbagai kebijakan pemerintah diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi, khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil.

Pertama, adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50-60 juta dari 15% menjadi 5%. Hal ini dikarenakan, UU HPP menyesuaikan pengenaan tarif 5% yang diperlebar untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari yang berdasarkan UU sebelumnya hanya sampai Rp50 juta.

Kedua, pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pengenaan tarif final 0,5% diberikan pada peredaran usaha bruto. Penetapan batasan omzet ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil.

Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2%, atau 3% atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Keempat, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

“Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari sebagaimana rilisnya, Kamis (31/03).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *