KarawangPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menjaring 44 pasangan bukan suami istri dari sejumlah penginapan di Karawang, Rabu (30/3/2022) malam.
Kabid Penertiban Satpol PP Karawang Yophie mengatakan, 44 pasangan bukan suami istri itu terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan bersama TNI dan Polri. Operasi Pekat dilakukan berdasakan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.
“Ada sekitar 44 pasang yang kami jaring setelah menyisir sejumlah hotel dan kos-kosan,” kata Yophie.
Mereka yang terjaring, kata dia, diduga tengah berbuat mesum dan kemudian digiring ke Markas Satpol PP Karawang lantaran tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasutri.
“Kami amankan untuk dilakukan pendataan,” katanya.
Operasi pekat tersebut, imbuhnya, juga merupakan hasil laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat kos yang ditempati oleh pasangan yang bukan suami istri.
Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, operasi pekat akan rutin dilakukan. Terlebih sebentar lagi menghadapi bulan suci Ramadhan.
Yophie pun mengajak masyarakat tidak segan memberikan informasi jika menemukan tempat kost yang diduga jadi tempat mesum. “Banyak tempat kost yang kita razia berkat informasi dari masyarakat,” katanya.






