Bapenda Karawang Gencar Sosialisasi Penyesuaian NJOP

  • Whatsapp

KarawangPos – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang gencar melakukan sosialisasi rasional soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, sejak tahun 2013 NJOP di Kabupaten Karawang belum mengalami kenaikan.

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penyesuaian kenaikan NJOP di Kabupaten Karawang dinilai wajar, dan memang seharusnya NJOP itu naik selama 3 tahun sekali.

Read More

Asep Aang menyebut, sudah 9 tahun NJOP di Kabupaten Karawang belum mengalami kenaikan.

“Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp 103.000, Purwakarta Rp 70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian diangka Rp 27.000. Jadi sudah sangat jauh,” ungkapnya saat ditemui di kantor Bapenda Karawang, Selasa, (22/3/2022).

Pemerintah Kabupaten sendiri, lanjutnya, telah menerbitkan surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

“Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP,” jelasnya.

Kendati pihaknya juga menyadari kenaikan NJOP di tengah pandemi Covid-19 tentu akan memicu pro-kontra di masyarakat Karawang. Namun untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan memberikan keringanan terhadap masyarakat kurang mampu bagi yang memiliki aset dibawah 1 hektar.

“Khusus untuk masyarakat Karawang yang memiliki aset sawah dibawah 1 hektar akan digratiskan namun dibatasi. Tentu pengajuan ada SOP yang berlaku,” imbuh Asep Aang.

Dikatakan Asep Aang, dirinya meyakini dengan adanya penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) atau berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.

Lebih lanjut ia menuturkan, penyesuaian NJOP ini juga berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

“Kami yakin bupati ingin wujudkan apa yang digariskan dalam RPJMD. Artinya pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Karawang,” ungkapnya

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *