KarawangPos – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang didampingi Ketua Bampemperda, Ketua Komisi I dan Komisi IV menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di halaman kantor DPRD Karawang, Kamis (13/01/2022).
Kedatangan GMNI ke kantor DPRD dalam rangka melakukan audensi terkait pembatalan adanya kelompok pakar di DPRD Karawang.
Menurut Ketua GMNI Karawang Arief Kurniawan, pihaknya meminta agar kelompok pakar tersebut di batalkan, karena pembentukan kelompok pakar ini belum terlalu penting dan belum krusial.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengatakan, pembentukan tim ahli atau dikenal dengan nama dewan pakar merupakan amanat Pasal 34 dan 117 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD, serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pendi menjelaskan, dalam melakukan rekrutmen dewan pakar Sekretariat DPRD menggandeng pihak akademisi dari perguruan tinggi, yang sudah memiliki sertifikasi dari Balai Diklat dan Kementrian Dalam Negeri.
Pendi juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Dewan Pakar tersebut nantinya akan dapat memberikan saran dan rekomendasi berkaitan dengan penguatan fungsi legislatif dalam menjalankan tupoksinya.






