ASN Nekat Mudik atau Keluar Kota, Kepala BKPSDM Karawang: Kena Sanksi

  • Whatsapp
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah

KarawangPos – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengimbau dan melarang belasan ribu ASN untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik selama libur natal dan tahun baru.

Aang menyebut, larangan tersebut telah berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Read More

Kegiatan pembatasan cuti dan pelarangan bepergian ini tertuang dalam surat edaran BKPSDM yang mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2021, dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.

“Semuanya berlaku untuk belasan ribu ASN yang terdiri dari 9.868 PNS dan 15.677 pegawai non PNS,” kata Aang, Jumat (24/12).

Aang menjelaskan, pelarangan bepergian keluar daerah ini tidak berlaku untuk ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah atas izin atasan, dan ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin bupati.

ASN yang dibolehkan bepergian ke luar daerah harus mempertimbangkan zona risiko kota tujuan. Kemudian aturan larangan juga dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Aang mengultimatum bagi ASN yang melanggar edaran ini bakal mendapatkan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Permen nomor 94 tahun 2021.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *