Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Pintu Tol Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Batasi mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Karawang dan Dinas Perhubungan akan melakukan penerapan ganjil genap di dua pintu tol, Tol Karawang Barat dan Karawang Timur, mulai 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Kasatlantas Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk Instruksi Kementerian Perhubungan.

Read More

“Sesuai Instruksi Kemenhub, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi tingginya aktivitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Sabtu (18/12).

Habibi menyebutkan, petugas gabungan akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Petugas juga akan melakukan tes PCR dan vaksinasi bagi yang pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil-genap.

Penerapan ganjil-genap ini, kata Habibi, diharapkan bisa menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi.

“Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas,” kata dia.

Habibi berharap masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama libur Nataru untuk menekan laju penularan Covid-19.

“Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja,” ucapnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *