Kades Giring Supplier Program BPNT, Dinsos Karawang: Laporkan ke Penegak Hukum

  • Whatsapp
Ketua IKD, TKSK Telagasari dan pengelola e-Warung saat pertemuan di salah satu rumah makan

KarawangPos – Kades Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Kusnadi, selaku Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) di wilayah Kecamatan Telagasari, diduga kuat melakukan penggiringan kepada sejumlah e-warung yang ada di Kecamatan Telagasari untuk mendapat pasokan bahan pangan dari salah satu supplier.

Informasi yang diterima, dugaan penggiringan e-warung yang dilakukan oleh IKD Kecamatan Telagasari tersebut dilakukan di salah satu Rumah Makan, yang berada di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Senin (13/12) pagi.

Read More

Pantauan KarawangPos di lokasi, Kusnadi, TKSK, pengelola e-warung, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Telagasari, terlihat tengah melakukan pertemuan yang dilakukan saat waktu menunjukkan masih dalam jam kerja.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, diduga kuat pihak IKD bersama TKSK Kecamatan Telagasari berupaya menggiring e-warung agar bisa beralih untuk mendapatkan pasokan bahan pangan dari supplier yang berada dibelakang IKD.

“Kami sedang melakukan sosialisasi kepada e-warung dari hasil Bimtek yang kemarin dilakukan Dinas Sosial di Cilamaya,”sebut Kusnadi, saat menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media.

Kepada sejumlah awak media Kusnadi meminta agar pihaknya diberikan waktu untuk menyelesaikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada sejumlah e-warung.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak IKD Kecamatan Telagasari dari hasil pertemuan tersebut.

Saat dihubungi, Kusnadi selaku Ketua IKD Kecamatan Telagasari, terkesan lebih memilih bungkam untuk memberikan keterangan.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Dani Laga, menegaskan, sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan dan menggiring e-warung untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier.

“Bahkan TKSK dan aparat desa tidak boleh menjadi pemilik e-warung dan atau menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti ini, silahkan laporkan ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” trgas Dani, Selasa (14/12).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *