Kadin Karawang Minta Penetapan UMK Tanpa Intervensi

  • Whatsapp

KarawangPos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang berharap agar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan tanpa ada intervensi dan benar-benar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

“Terkait penetapan UMK, harus juga diperhatikan kondisi industri kecil dan menengah,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang, Fadel Damanhuri, Jumat (3/12).

Read More

Menurut Fadel Damanhuri, kenaikan UMK setiap tahun itu merupakan hal wajar. Namun ada mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan atau merekomendasikan kenaikan UMK.

Terkait penolakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2022 sebesar 5,27 persen, atau 7,68 persen, Fadel menyebutkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Permenaker serta faktor lainnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar 2022, UMK Karawang yang disetujui sebesar Rp4.798.312.

Menurut dia, saat ini kondisi sulit masih dialami para pengusaha karena pandemi COVID-19.

Dikatakan, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar di wilayah Karawang bisa saja menaikkan gaji, sesuai dengan tuntutan buruh. Namun yang dikhawatirkan itu akan berdampak terhadap penyerapan sumber daya manusia.

Ia menyampaikan, sistem padat modal sudah dilakukan sejumlah pengusaha. Bahkan di Karawang, ada perusahaan besar yang hanya memiliki sekitar 100 pekerja antara lain karena perusahaan tersebut menggunakan sistem robot otomatis.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *