BNN Karawang Tangkap DPO Pemilik 26 Kg Ganja

  • Whatsapp

KarawangPos – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap AN dan RB, pemilik ganja seberat 26 kilogram yang ditangkap di Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Kepala BNN Jawa Barat, Benny Gunawan mengatakan, keduanya merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021.

Read More

“Kita tangkap AN dan RB,” kata Benny saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Karawang, Jumat (29/10).

AN ditangkap di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2021. Setelah dilakukan pengembangan, RB diciduk di depan minimarket di Jalan Raya Pantura Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 25 Oktober 2021.

Ganja tersebut diketahui milik AN yang diambil dari suatu tempat dan atas persetujuan RB, kemudian disimpan di rumah RB.

“Disinyalir sindikat Sumatera – Jawa,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Kami masih memburu satu orang DPO dan terus melakukan pengembangan,” kata dia.

Kasus ini bermula saat BNN Karawang melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya pada 17 September 2021, pukul 19.00 WIB. Namun, tiga pelaku melarikan diri. Petugas saat itu hanya menemukan dua karung plastik berisi ganja seberat 26 kilogram yang disimpan di samping rumah.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *