KarawangPos – Tepat di hari Sumpah Pemuda ke-93, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 320 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2017 hingga September 2021.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, beserta jajaran Forkopimda Karawang, Kamis (28/10) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya tediri dari barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang berupa 625,50022 gram sabu, 2506,449 gram ganja berbentuk daun dan batang, 191,216 gram tembakau gorila, 2049 butir dan 0,2210 gram ekstasi, 2584 butir tramadol, 72 butir priglona, 946 butir otrazola, 70 butir trihexi penidel, 20.017 MM.
Kemudian barang bukti yang berasal dari perkara katimbum berupa 30 senjata tajam, 51 kunci T, 1 buah senjata rakitan, 1 buah replika senjata api air soft gun, 8 lembar kupon togel dan rekap togel, 3 buah alat judi dadu, 1584 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah, 90 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 231 unit telepon genggam, 3 buah timbangan elektronik.
Kajari Karawang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti itu sekaligus sebagai bentuk publikasi, keterbukaan informasi kepada masyarakat atas kasus-kasus yang sudah selesai disidangkan, dan sudah putus sekaligus menegaskan bahwa kejahatan dengan barang buktinya adalah hal yang melanggar hukum,” kata Kajari.
Sementara itu, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, mengapresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Karawang.
“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pemusnahan alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejari Karawang,” ujar Cellica.
Lebih lanjut, Cellica mengimbau kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat, untuk selalu gencar memberantas barang haram.
“Mari kita senantiasa bersinergi dan bergotong royong dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram dan berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung cellica.
Acara diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama penguatan integritas untuk membangun zona menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.






