KarawangPos – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna, Senin (9/8) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat Paripurna DPRD dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, unsur Forkominda yang mengikuti secara virtual dengan aplikasi Teleconfrence beserta para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan).
Rapat Paripurna dibuka oleh Pimpinan DPRD Kab. Karawang dengan Agenda Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan penetapan Raperda- Raperda :
a. Raperda tentang pengolahan Keuangan Daerah
b. Raperda tentang Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Karawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kab. Karawang.
2. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kab. Karawang Tahun 2022.
3. Pembentukan Pansus – Pansus DPRD tentang :
a. Rapearda tentang perubahan peraturan Daerah Kab. Karawang No. 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Raperda tentang Perusahaan Umum Petrogas Persada Karawang.
c. Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
d. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2026.
Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Karawang dan diakhiri dengan memberikan doa untuk rekan – rekan Anggota DPRD yang sedang sakit dan doa untuk para anggota DPRD yang telah meninggal, terkhusus ucapan belasungkawa untuk Alm. H. Mulya Safari , ST.
Rapat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.






