KarawangPos – Antisipasi lonjakan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, Sat Res Narkoba Polres Karawang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap harga obat di sejumlah apotek di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data yang diperoleh, harga sejumlah obat masih dalam taraf yang relatif normal. Meski demikian, ada juga obat-obatan yang kosong di sejumlah apotek di Karawang yang terdiri dari Favipiravir tablet, Remdevisir vial, Oseltamivir kapsul, Intravenous vial, Ivermectin tablet hingga Azitrhomycin tablet.
“Kita telah turun ke lapangan untuk memantau langsung, sedikitnya ada 15 apotek di Karawang yang sudah dicek harga eceran tertinggi obatnya. Pengecekan tersebut dilakukan secara random atau acak,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji kepada wartawan, Rabu (07/07).
Dikatakannya, pengecekan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI tentang harga eceran tertinggi obat-obatan di masa pandemi Covid-19 berikut dengan penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jabar beserta Kapolres Karawang. Serta Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Aji.
Lebih lanjut Aji menuturkan, dengan adanya informasi dari masyarakat soal harga obat yang mengalami kenaikan, pihaknya mengerahkan personel dari tim khusus (Timsus) Sat Res Narkoba Polres Karawang untuk melakukan pemantauan secara langsung.
Setelah di kroscek harga obat masih stabil. Adapun kenaikan masih normal dan tidak sampai berlipat-lipat harga.
“Kami berpesan kepada penjual obat di apotek-apotek jangan menjual di atas HET. Bilamana ada yang menjual obat melebihi HET sampai berlipat-lipat, silahkan laporkan kepada kami dan akan ditindak secara hukum,” tegas Aji.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
”Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.






