KarawangPos – Tidak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, pengelola pabrik tekstil A yang berlokasi di Kecamatan Cikampek dipanggil tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Selasa (6/7). Akibatnya, pabrik itu langsung mendapat surat peringatan pertama.
Jika sampai peringatan ke tiga, pabrik itu tetap melakukan kesalahan serupa, tim Satgas siap menjeratnya dengan hukum pidana menggunakan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Namun penjatuhan sanksi semacam itu baru dilakukan jika pabrik itu tetap membandel tidak menerapkan prokes,” Ujar Ketua Satgas Covid-19 Karawang yang juga bupati setempat, Cellica Nurrachadiana, di Markas Kodim 0604 Karawang.
Menurut Cellica, pemanggilan terhadap pengelola pabrik A, merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Satgas, Senin malam 5 Juli 2021.
Saat itu, Satgas menemukan pelanggaran di mana pihak pabrik tidak membentuk tim Satgas di perusahaannya.
Kesahalan lain, lanjut Cellica, pihak perusahaan tidak melapor ke Satgas Covid-19 Kecamatan Cikampek saat ada puluhan karyawannya yang terpapar virus corona.
“Dari hasil penelusuran kami ditemukan 53 karyawan pabrik A, yang positif Covid-19. Namun mereka tidak melapor sehingga Satgas kesulitan melakukan tracing,” katanya.
Kondisi seperti itu, dinilai sangat membahayakan masyarakat. Sebab, virus corona dari karyawan pabrik tersebut bisa menulari ratusan warga lainnya.
Apalagi, sambung Cellica, saat ini di Karawang ditemukan Covid-19 varian Delta yang penyebarannya sangat cepat. Selain itu, di penyebaran terbesar virus corona di Karawang berasal dari klaster industeri.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya memiliki beberapa konstruksi hukum untuk menindak para pengelola pabrik yang tidak beritikad baik dalam memerangi pendemi Covid-19.
“Jika peringatan tidak digubris mereka bisa dijerat pidana,” kata Rama.






