KarawangPos – Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang meminta dua pabrik menghentikan produksinya akibat 40% karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Satu pabrik itu terletak di Kawasan Industri Mitra dan satu pabrik lagi berada di zona industri.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Selasa (29/6).
“Saat ini, memang kasus aktif positif Covid-19 di Karawang sebagian besar berasal klaster industri,” ujar Suroto.
Dijelaskan Suroto, lebih dari 200 perusahaan industri telah menjadi klaster penularan. Sementara ribuan industri lainnya terdata ada karyawannya yang terpapar corona, tetapi tidak menjadi klaster.
Bahkan dua pabrik di antaranya terpaksa diperintahkan menghentikan sementara kegiatan operasi oleh pihak Satgas Covid-19 setempat karena 40 persen lebih karyawannya telah terpapar virus corona.
Suroto mengungkapkan, sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan di Karawang yang jumlahnya menyentuh angka seribu lebih, pernah jadi klaster Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terkendala dalam melakukan tracing di klaster perusahaan. Sebab, lanjut Suroto, ada beberapa perusahaan yang enggan melapor ke Satgas ketika menemukan kasus positif di perusahaannya.
“Ada beberapa yang bandel dengan tidak melapor ke Satgas,” katanya.
Demi mencegah hal serupa terulang, lanjur Suroto, Disperindag membentuk tim kecil yang berisi gabungan beberapa dinas. Nantinya, tim ini bertugas untuk menindak perusahaan yang tidak melaporkan temuan kasus positif.
“Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan, sampai rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas,” kata Suroto.






