Kadisparbud : Cegah Covid-19, Tempat Wisata di Karawang Ditutup Sementara

  • Whatsapp

KarawangPos – Cegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Karawang. Penutupan seluruh tempat wisata tertsebut dilakukan selama 14 hari hingga akhir Mei 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan menyampaikan, pengelola tempat wisata di wilayah Karawang akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.

Read More

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Menurut Yudi, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Karawang.

“Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka,” kata Yudi, Selasa (18/5).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran COVID-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan COVID-19 di Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *