KarawangPos – Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H di Mesjid, Mushola maupun dilapangan.
“Ya masyarakat boleh melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, mushola atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan sholat Id,” ujarnya saat ditemui disela-sela kerjanya.
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen “ucapnya.






