KarawangPos – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akan menghentikan sementara operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Klari, Kabupaten Karawang pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Safrudin mengatakan, penutupan sementara Terminal Klari berdasar pada Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mulai tanggal 6-17 Mei 2021 layanan bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Klari untuk sementara ditiadakan dan ditutup,” kata Ade, Jumat (30/4).
Bersama dengan Dinas Kesehatan Karawang, kata Ade, pihaknya akan mendirikan pos di Terminal Klari. Ia menyebut jika ada warga yang memaksakan diri untuk mudik dan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan dilakukan tes rapid antigen dan diminta memutar balik arah kendaraannya.
Ade juga mengingatkan agen-agen bus yang diluar Terminal Klari seperti Bunderan Karawang Barat, Bunderan Perumnas dan Jalan Niaga untuk tutup.
“Kami mengimbau agen-agen tidak melayani warga yang mudik,” ujar Ade.
Di Karawang ada 15 titik penyekatan dengan dua prioritas utama di akses Gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjungpura, Karawang.
Selain itu ada lima titik perbatasan Karawang-Bekasi yang bakal dipantau. Titik-titik itu merupakqn gerbang keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diterapkan aglomerasi.
Masyarakat di wilayah itu diperbolehkan mudik lokal se-Jabodetabek.






