KarawangPos – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyebut, polemik bocornya pipa milik Pertamina di pesisir laut utara Karawang bukan merupakan ranah, atau kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Pasalnya, lanjut Wawan, kebocoran pipa Pertamina tersebut terjadi di tengah laut Karawang yang jaraknya 15 mil dari bibir pantai. Sedangkan yang menjadi kewenangan DLHK Karawang, kata Wawan, hanya sejauh 4 mil dari pantai.
“Memang sudah terjadi kebocoran pipa yang menyebabkan keluarnya Oil Skin, hanya jaraknya 15 mil dari pantai dan itu adalah wilayah perbatasan antara laut Karawang dengan laut Subang. Kejadiannya pada tanggal 15 April dan sudah ditutup kebocorannya, tapi mungkin ada yang lolos juga,” jelas Wawan, saat dihubungi, Sabtu (24/04).
Kaitan dengan kewenangan, terang Wawan, tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Ada empat kewenangan yang ditarik ke Provinsi yaitu SMA/SMK, Pertambangan, Kehutanan dan Masyarakat Pesisir,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dulu ada istilah 4 mil laut kewenangan kabupaten, 8 mil laut kewenangan provinsi dan 12 mil laut itu kewenangannya pusat.
“Jadi kabupaten/kota, tidak punya kewenangan untuk hal itu. Kewenangan kami hanya di pantainya saja. Karena kewenangan terkait hal itu ada di Kementerian, maka kita hanya melaporkan kejadiannya ke Ibu Haruki dan kemarin hari Kamis beliau turun,” jelasnya.






