KarawangPos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berupaya mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri mengatakan, melarang seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang untuk berpergian keluar daerah atau melakukan mudik lebaran.
“Hal itu sesuai sesuai dengan instruksi Bapak Presiden. Dengan begitu kita seragam untuk melarang ASN maupun masyarakat untuk melakukan mudik lebaran,” ucapnya.
Disamping itu, lanjutnya, dia memerintahkan kepada BKPSDM Karawang untuk mengawasi langsung aktivitas ASN dilingkungannya.
“Kita akan minta ke BKPSDM dalam hal ini yang menangani kepegawaian untuk mengevaluasi tunjangan atau TPP dipotong jika ada ASN yang melanggar aturan,” tegasnya.






