Kapolres Pimpin Rakor Larangan Mudik di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Tekan penyebaran Covid-19 jelang Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan 13 titik penyekatan arus mudik lebaran.

Penetapan 13 titik penyekatan tersebut setelah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Dandim 0604 Karawang, Letkol. Inf. Medi Haryo Wibowo dengan jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang. Rakor tersebut dilaksanakan di ruang rapat Polres Karawang, Rabu (21/4).

Read More

Adapun ke 13 titik penyekatan tersebut yakni di kawasan Polsek Karawang, Telukjambe, Telukjambe Barat, Cikampek, Klari, Cilamaya, Batujaya, Pangkalan, Banyusari Kotabaru, Pangkalan dan Rengasdengklok.

Rencana penyekatan arus mudik dimulai dari tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *