KarawangPos – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilarang mudik baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, saat dihubungi Minggu, (18/4).
“Sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19, kita mutlak (ASN tidak boleh mudik),”ungkap Aang.
Aang menuturkan, ASN jika ingin ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.
Selain itu, ASN juga harus memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tutur Aang.
Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan,” sebut Aang.






