KarawangPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan penandatanganan (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karawang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (15/03). MoU ini dilaksanakan pada tiap tahun oleh DPRD Kabupaten Karawang, dan sebelumnya dilaksanakan pada 11 Mei 2020.

Dalam acara tersebut disampaikan juga pemaparan tentang TUN yang disampaikan oleh jaksa muda TUN Risman,SH, M.Kn, dan sesi tanya jawab terkait tentang MoU ini.
Pada kesempatan tanya jawab dengan Anggota DPRD Kabupaten Karawang, pihak kejaksaan menambahkan bahwa MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan Mou ini bisa juga berkenaan dengan beberapa hal lain seperti, contoh pengembalian aset yang masih dikuasai oleh Dewan atau ASN yang belum mengembalikan, ataupun terkait dengan pembuatan perundang-undangan agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi.
Penandatangan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Karawang Pendi Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rochayatie, SH, MH.
Turut hadir para wakil ketua DPRD, Ketua Fraksi – Fraksi, Sekretaris DPRD Kab. Karawang, beserta jajaran Sekretariat DPRD Kab. Karawang, serta para Kepala Seksi beserta jajaran di lingkup Kejaksaan Negeri Karawang serta ASDA II yang mewakili Bupati Karawang.
Terakhir peserta MoU bersama Kejari Kabupaten Karawang meninjau lokasi pembuatan masjid di halaman belakang gedung Kejari Karawang.






